Sahamhanya diperjualbelikan di pasar saham. Perjanjian jual beli adalah sebuah pernyataan atau persetujuan agreement antara dua pihak mengenai transaksi jual beli. Secara garis besar para Ulama menggolongkan syarat-syarat ini menjadi dua yaitu. Ada orang strateginya nak pulangan long term. Syarat-syarat Sah Jual Beli.
PERJANJIAN JUAL BELI SAHAMPada hari ini, hari _____ tanggal _____ bulan _____ tahun _____ telah diadakan Perjanjian Jual Beli Saham antara1. Nama         Pekerjaan    Alamat        Dalam hal ini bertindak berdasarkan jabatannya selaku Direktur dari dan oleh karena itu untuk dan atas nama peseroan terbatas PT _____ berkedudukan di _____ , selanjutnya disebut PIHAK Nama         Pekerjaan    Alamat        Dalam hal ini bertindak bertindak atas diri sendiri, selanjutnya disebut PIHAK kedua belah pihak menerangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut– PIHAK PERTAMA merupakan selaku pemilik/pemegang _____ _____ saham dalam perseroan terbatas PT _____ dan dalam hal ini bertindak selaku Direktur dari dan oleh karena itu untuk dan atas nama perseroan terbatas PT _____ berkedudukan di Jakarta, yang anggaran dasarnya telah dimuat dalam akta Tanggal _____ _____ Nomor _____ dibuat di hadapan Notaris _____ akta mana telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusannya tertanggal _____ _____ Nomor _____ .–  Bahwa PIHAK PERTAMA untuk melakukan penjualan seluruh saham yang di-milikinya di dalam perseroan terbatas yang akan disebut, telah mendapatkan persetujuan dari Rapat Umum Luar Biasa Para Pemegang Saham. PIHAK PERTAMA dengan ini menjual dan menyerahkan kepada PIHAK KEDUA, yang dengan ini membeli dan menerima penyerahan dari PIHAK PERTAMA _____ _____ saham dalam Perseroan Terbatas PT _____ , berkedudukan di _____ , yang anggaran dasarnya dimuat dalam akta Tanggal _____ _____ Nomor _____ , dibuat di hadapan _____ Sarjana Hukum, Notaris di _____ anggaran dasar mana telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indo-nesia dengan Surat Keputusannya tertanggal _____ _____ Nomor _____ .–  Jual-beli ini menurut keterangan para penghadap telah dilakukan dengan harga Rp _____ _____ Rupiah, jumlah uang mana telah diterima dengan cukup dan penuh oleh PIHAK PERTAMA, pada saat akta ini ditandatangani. Dan, untuk penerimaan mana akta ini berlaku juga sebagai kuitansi. Dan, jual-beli ini telah dilangsungkan dengan aturan-aturan dan ketentuan-ketentuan sebagai berikutPasal 11. Mulai hari ini PIHAK KEDUA menerima milik dan hasil-hasil dari apa yang dibelinya, dan mulai hari ini juga segala keuntungan, tetapi juga segala kerugian dan risiko adalah kepunyaan PIHAK KEDUA;2. Keuntungan yang belum diambil dan yang belum dikeluarkan adalah sepenuh-nya menjadi milik PIHAK 2PIHAK PERTAMA menjamin PIHAK KEDUAa. bahwa ia adalah satu-satunya yang berhak melakukan jual-beli ini;b. bahwa apa yang dijual-belikan tidak tergadai atau tersangkut suatu utang, pun tidak disita;c. bahwa PIHAK KEDUA akan memiliki saham-saham yang dibelinya, tanpa gangguan dari pihak lain yang mengaku mempunyai hak lebih atau hak bersama atas saham-saham 3Apa yang dijual dalam Perjanjian ini telah diterima oleh PIHAK KEDUA berupa 4–  Segala pajak-pajak atas kepemilikan saham sebelum ditandatangani-nya Perjanjian ini wajib dibayar oleh PIHAK PERTAMA. PIHAK PERTAMA dengan ini memberi kuasa kepada PIHAK KEDUA, dan baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri, dengan hak memindahkan kuasa ini kepada orang lain dan mencabut kembali pemindahan kuasa ini, untuk meminta kepada Direksi Perseroan, agar surat-surat saham yang dijual itu, bila telah dicetak diberikan kepada PIHAK KEDUA, lalu dibalik atas nama PIHAK KEDUA. Dan, untuk itu menghadap Direksi untuk penerimaan serta pelaksanaan balik nama surat-surat saham tersebut, singkatnya PIHAK KEDUA diberi hak untuk melakukan segala tindakan hukum untuk mencapai balik nama serta menerima surat-surat saham tersebut, apabila sudah dicetak.[sociallocker]–  Kuasa ini merupakan bagian yang penting dan tidak dapat dipisah- pisahkan dari penjualan saham-saham yang dilakukan dengan akta ini, karena itu kuasa ini tidak dapat ditarik kembali dan tidak dapat berakhir karena hal-hal yang menurut Pasal 1813 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata mengakhiri sesuatu kuasa atau karena apa pun 5Mengenai Perjanjian ini dan segala akibatnya serta pelaksanaannya, Para Pihak memiliki tempat kediaman hukum domisili yang umum dan tetap di Kantor Panitera Pengadilan Negeri _____ .Demikianlah Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani di _____ , pada hari dan tanggal tersebut pada bagian awal Perjanjian ini, dengan dihadiri oleh _____ dan _____ , sebagai PERTAMA                                                                        PIHAK KEDUA_____________                                                                         ___________[/sociallocker] Â
Suratperjanjian jual beli saham adalah dokumen yang resmi dimana wajib ditandatangi pihak penjual maupun pembeli untuk sepakat terhadap transaksi lembar atau nilai saham. Secara langsung surat perjanjian jual beli saham akan menjadi bukti transaksi yang sah dimata hukum dan dapat djjadikan alat klaim perusahaan.
CONTOH DRAFT KE – 1 SURAT PERJANJIAN JUAL BELI SAHAM 17. SURAT PERJANJIAN JUAL BELI SAHAMCONTOH DRAFT KE – 1 SURAT PERJANJIAN JUAL BELI SAHAM 17. SURAT PERJANJIAN JUAL BELI SAHAMPada hari ini, hari _____ tanggal _____ bulan _____ tahun _____ telah diadakan Perjanjian Jual Beli Saham antara 1. Nama Pekerjaan Alamat Dalam hal ini bertindak berdasarkan jabatannya selaku Direktur dari dan oleh karena itu untuk dan atas nama peseroan terbatas PT _____ berkedudukan di _____ , selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
BahwaPIHAK PERTAMA bermaksud hendak menjual dan menyerahkan saham-saham tersebut kepada PIHAK KEDUA. Akan tetapi jual-beli sahamnya belum dapat dilaksanakan, karena, bahwa PIHAK KEDUA, sebagai pembeli saham-saham PIHAK PERTAMA, belum mendapat persetujuan dari Rapat Umum Para Pemegang Saham Perseroan.
Jual Beli Saham Perusahaan, menjalankan kegiatan usaha di Indonesia para pendiri dapat memilih apakah usaha tersebut akan dijalankan secara pribadi atau dengan suatu badan usaha tertentu. Kepemilikan dalam Perseroan Terbatas PT dihitung berdasarkan besaran modal yang disetor oleh para pendiri PT. Besarnya modal yang akan disetorkan tersebut pasti berpengaruh terhadap jumlah presentase kepemilikan dalam suatu PT. Modal dari pendiri PT itulah yang nantinya akan terbagi menjadi saham. Sebagai pemegang saham memiliki hak untuk melakukan pengalihan saham. Salah satu cara pengalihan saham, yakni dengan melakukan jual-beli saham. Pengalihan saham dengan cara jual-beli saham di perusahan dilakukan dengan mengikuti ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas UUPT. Pengertian Jual Beli Saham Berdasarkan sifatnya, jual beli saham dibedakan menjadi 2, yaitu jual beli saham yang menyebabkan perubahan pengendalian dalam PT dan jual beli saham yang tidak menyebabkan pengendali. Saham adalah bukti kepemilikan atas suatu PT. Setiap saham memiliki nilai nominal yang merepresentasikan jumlah modal yang dimiliki dalam PT. Setiap saham PT harus dikeluarkan atas nama, yang artinya hukum melihat pemilik yang sah atas saham tersebut adalah pemilik yang namanya tercantum dalam surat saham, daftar pemegang saham, atau pada anggaran dasar PT yang bersangkutan. Jual beli atau perjanjian jual beli dapat diartikan sebagai suatu perjanjian antara dua orang atau lebih dimana salah satu pihak setuju untuk menyerahkan hak milik atas suatu barang dan pihak lainnya setuju untuk membayar harga barang tersebut sesuai dengan kesepakatan. Saham dikategorikan sebagai benda yang berwujud dan memiliki nilai dan oleh karenanya juga dapat dialihkan, termasuk dengan cara jual beli. Prosedur dan Tata Cara Pada umumnya dalam anggaran dasar PT dicantumkan bahwa setiap pemindahan hak atau pengalihan atas saham harus terlebih dahulu disetujui oleh RUPS Rapat Umum Pemegang Saham dan wajib ditawarkan terlebih dahulu kepada pemegang saham lainnya dalam PT yang bersangkutan. 1. Perjanjian Jual Beli Saham Oleh sebab itu sebelum melakukan investasi atau membeli saham dalam suatu PT, kita harus melihat anggaran dasar PT yang bersangkutan terlebih dahulu. Apabila anggaran dasar PT yang bersangkutan menyebutkan syarat yang dikemukakan pada paragraf sebelumnya, maka PT wajib terlebih dahulu mengadakan RUPS untuk menyetujui jual beli saham yang akan dilakukan. Setelah memperoleh persetujuan RUPS, maka barulah kita membuat perjanjian jual beli saham yang akan dilakukan. Jual beli saham dilakukan dengan membuat perjanjian jual beli saham. Apabila jual beli saham tersebut tidak menyebabkan perubahan pengendalian misalnya jual beli saham di bawah 50% dari total seluruh saham ditempatkan dan disetor, maka perjanjian jual beli saham tersebut dapat dilakukan di bawah tangan. Namun apabila jual beli saham tersebut menyebabkan adanya perubahan pengendali, maka perjanjian jual beli saham tersebut harus dibuat dalam akta notaris. Syarat Hukum Jual Beli Saham Selain memeriksa persyaratan hukum yang diperlukan, seorang investor atau calon pembeli juga harus memperhatikan masalah finansial atau keuangan PT yang sahamnya akan diambilalih. Untuk itu, biasanya diperlukan pemeriksaan atau uji tuntas terhadap keuangan PT yang akan diambilalih. Pemeriksaan atau uji tuntas ini biasanya akan berfokus pada permasalahan hal dan kewajiban finansial apa saja yang dimiliki oleh PT yang bersangkutan. Apakah PT memiliki tagihan yang bermasalah kepada pihak lain, berapa jumlah hutang-hutang yang dimiliki PT, dan kewajiban-kewajiban finansial yang dimiliki PT tersebut, termasuk kewajibannya kepada negara untuk membayar pajak atau kepada karyawan terkait dengan tunggakan gaji, pesangon atau lainnya yang belum dibayarkan. Jual Beli Saham Perusahaan Tertutup Melalui Persetujuan RUPS Berdasarkan Pasal 57 ayat 1 huruf b UUPT jual-beli saham yang wajib mendapatkan persetujuan RUPS, hanya jika disyaratkan dalam Anggaran Dasar. Sehingga dalam hal Anggaran Dasar tidak mensyaratkan jual-beli saham harus mendapatkan persetujuan RUPS terlebih dahulu, maka pemegang saham tetap dapat melakukan jual-beli saham miliknya tanpa perlu melalui RUPS. Akan tetapi perlu diketahui, dengan adanya jual-beli saham tersebut menyebabkan terjadinya perubahan susunan pemegang saham. Nah dalam praktiknya pelaporan atas perubahan susunan pemegang saham dalam sistem AHU secara teknis tetap meminta adanya Berita Acara RUPS atau Keputusan Pemegang Saham atas jual-beli saham. Sehingga mau tidak mau Berita Acara RUPS/Keputusan Pemegang Saham tetap harus dibuat sebagai pengganti RUPS Berdasarkan penjelasan tersebut maka dapat disimpulkan jual-beli saham dalam perusahan wajib mendapatkan persetujuan RUPS hanya jika Anggaran Dasar mensyaratkan. Dalam hal Anggaran Dasar mensyaratkan jual-beli saham wajib persetujuan RUPS, bukan berarti jual-beli saham tanpa persetujuan RUPS tidak dapat dilakukan. Hanya saja dalam praktiknya hal tersebut sulit dilakukan karena adanya pelaporan perubahan susunan pemegang saham dalam sistem AHU harus disampaikan dengan melampirkan Berita Acara RUPS/Keputusan Pemegang Saham penggantian RUPS. Dalam hal jual beli dilakukan dalam Perseroan Tertutup, maka pemindahan setiap hak atas saham dilakukan dengan Akta pemindahan hak baik berupa akta yang dibuat di hadapan notaris maupun akta bawah tangan. Direksi wajib mencatat pemindahan hak atas saham, tanggal, dan hari pemindahan hak tersebut dalam Daftar Pemegang Saham atau Daftar Khusus, dan selanjutnya memberitahukan perubahan susunan pemegang saham kepada Menteri untuk dicatat dalam daftar Perseroan paling lambat 30 tiga puluh hari terhitung sejak tanggal pencatatan pemindahan hak. Disamping itu, pemegang saham yang hendak melakukan tindakan menjual sahamnya, diwajibkan untuk menawarkan terlebih dahulu kepada pemegang saham yang tercatat dalam Perseroan. Jual Beli Saham Perseroan Terbuka Mengenai pemindahan hak atas saham dalam Perseroan Terbuka, pada dasarnya tidak diharuskan untuk melakukan penawaran terlebih dahulu kepada pemegang saham lainnya. Namun, pemindahan hak atas saham dalam Perseroan Terbuka wajib mendapatkan persetujuan/izin instansi yang berwenang terlebih dahulu. Hal ini sebagaimana diatur ketentuan peraturan perundang-undangan dalam bidang Pasar Modal, termasuk UUPM dan Peraturan BAPEPAM-LK sebagai pelaksana dari UUPM tersebut. Hubungi Kami Anda ingin membuat akta RUPS perusahaan? Atau membuat laporan keuangan perusahaan? Segera hubungi kami melalui e-mail di info atau telefon ke 0812-9921-5128, dan bisa juga datang langsung ke kantor kami di Kemang Point lantai 3, Jl. Kemang Raya RT004/RW001, Kelurahan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta. Jangan ragu, jangan takut, dan jangan bingung karena Bizlaw selalu siap membantu Anda!
2 Keuntungan yang belum diambil dan yang belum dikeluarkan adalah sepenuh-nya menjadi milik PIHAK KEDUA. Pasal 2. PIHAK PERTAMA menjamin PIHAK KEDUA: a. bahwa ia adalah satu-satunya yang berhak melakukan jual-beli ini; b. bahwa apa yang dijual-belikan tidak tergadai atau tersangkut suatu utang, pun tidak disita;