Sahamhanya diperjualbelikan di pasar saham. Perjanjian jual beli adalah sebuah pernyataan atau persetujuan agreement antara dua pihak mengenai transaksi jual beli. Secara garis besar para Ulama menggolongkan syarat-syarat ini menjadi dua yaitu. Ada orang strateginya nak pulangan long term. Syarat-syarat Sah Jual Beli.
PERJANJIAN JUAL BELI SAHAMPada hari ini, hari _____ tanggal _____ bulan _____ tahun _____ telah diadakan Perjanjian Jual Beli Saham antara1. Nama         Pekerjaan    Alamat        Dalam hal ini bertindak berdasarkan jabatannya selaku Direktur dari dan oleh karena itu untuk dan atas nama peseroan terbatas PT _____ berkedudukan di _____ , selanjutnya disebut PIHAK Nama         Pekerjaan    Alamat        Dalam hal ini bertindak bertindak atas diri sendiri, selanjutnya disebut PIHAK kedua belah pihak menerangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut– PIHAK PERTAMA merupakan selaku pemilik/pemegang _____ _____ saham dalam perseroan terbatas PT _____ dan dalam hal ini bertindak selaku Direktur dari dan oleh karena itu untuk dan atas nama perseroan terbatas PT _____ berkedudukan di Jakarta, yang anggaran dasarnya telah dimuat dalam akta Tanggal _____ _____ Nomor _____ dibuat di hadapan Notaris _____ akta mana telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusannya tertanggal _____ _____ Nomor _____ .–  Bahwa PIHAK PERTAMA untuk melakukan penjualan seluruh saham yang di-milikinya di dalam perseroan terbatas yang akan disebut, telah mendapatkan persetujuan dari Rapat Umum Luar Biasa Para Pemegang Saham. PIHAK PERTAMA dengan ini menjual dan menyerahkan kepada PIHAK KEDUA, yang dengan ini membeli dan menerima penyerahan dari PIHAK PERTAMA _____ _____ saham dalam Perseroan Terbatas PT _____ , berkedudukan di _____ , yang anggaran dasarnya dimuat dalam akta Tanggal _____ _____ Nomor _____ , dibuat di hadapan _____ Sarjana Hukum, Notaris di _____ anggaran dasar mana telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indo-nesia dengan Surat Keputusannya tertanggal _____ _____ Nomor _____ .–  Jual-beli ini menurut keterangan para penghadap telah dilakukan dengan harga Rp _____ _____ Rupiah, jumlah uang mana telah diterima dengan cukup dan penuh oleh PIHAK PERTAMA, pada saat akta ini ditandatangani. Dan, untuk penerimaan mana akta ini berlaku juga sebagai kuitansi. Dan, jual-beli ini telah dilangsungkan dengan aturan-aturan dan ketentuan-ketentuan sebagai berikutPasal 11. Mulai hari ini PIHAK KEDUA menerima milik dan hasil-hasil dari apa yang dibelinya, dan mulai hari ini juga segala keuntungan, tetapi juga segala kerugian dan risiko adalah kepunyaan PIHAK KEDUA;2. Keuntungan yang belum diambil dan yang belum dikeluarkan adalah sepenuh-nya menjadi milik PIHAK 2PIHAK PERTAMA menjamin PIHAK KEDUAa. bahwa ia adalah satu-satunya yang berhak melakukan jual-beli ini;b. bahwa apa yang dijual-belikan tidak tergadai atau tersangkut suatu utang, pun tidak disita;c. bahwa PIHAK KEDUA akan memiliki saham-saham yang dibelinya, tanpa gangguan dari pihak lain yang mengaku mempunyai hak lebih atau hak bersama atas saham-saham 3Apa yang dijual dalam Perjanjian ini telah diterima oleh PIHAK KEDUA berupa 4–  Segala pajak-pajak atas kepemilikan saham sebelum ditandatangani-nya Perjanjian ini wajib dibayar oleh PIHAK PERTAMA. PIHAK PERTAMA dengan ini memberi kuasa kepada PIHAK KEDUA, dan baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri, dengan hak memindahkan kuasa ini kepada orang lain dan mencabut kembali pemindahan kuasa ini, untuk meminta kepada Direksi Perseroan, agar surat-surat saham yang dijual itu, bila telah dicetak diberikan kepada PIHAK KEDUA, lalu dibalik atas nama PIHAK KEDUA. Dan, untuk itu menghadap Direksi untuk penerimaan serta pelaksanaan balik nama surat-surat saham tersebut, singkatnya PIHAK KEDUA diberi hak untuk melakukan segala tindakan hukum untuk mencapai balik nama serta menerima surat-surat saham tersebut, apabila sudah dicetak.[sociallocker]–  Kuasa ini merupakan bagian yang penting dan tidak dapat dipisah- pisahkan dari penjualan saham-saham yang dilakukan dengan akta ini, karena itu kuasa ini tidak dapat ditarik kembali dan tidak dapat berakhir karena hal-hal yang menurut Pasal 1813 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata mengakhiri sesuatu kuasa atau karena apa pun 5Mengenai Perjanjian ini dan segala akibatnya serta pelaksanaannya, Para Pihak memiliki tempat kediaman hukum domisili yang umum dan tetap di Kantor Panitera Pengadilan Negeri _____ .Demikianlah Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani di _____ , pada hari dan tanggal tersebut pada bagian awal Perjanjian ini, dengan dihadiri oleh _____ dan _____ , sebagai PERTAMA                                                                        PIHAK KEDUA_____________                                                                         ___________[/sociallocker] Â
Suratperjanjian jual beli saham adalah dokumen yang resmi dimana wajib ditandatangi pihak penjual maupun pembeli untuk sepakat terhadap transaksi lembar atau nilai saham. Secara langsung surat perjanjian jual beli saham akan menjadi bukti transaksi yang sah dimata hukum dan dapat djjadikan alat klaim perusahaan.
CONTOH DRAFT KE – 1 SURAT PERJANJIAN JUAL BELI SAHAM 17. SURAT PERJANJIAN JUAL BELI SAHAMCONTOH DRAFT KE – 1 SURAT PERJANJIAN JUAL BELI SAHAM 17. SURAT PERJANJIAN JUAL BELI SAHAMPada hari ini, hari _____ tanggal _____ bulan _____ tahun _____ telah diadakan Perjanjian Jual Beli Saham antara 1. Nama Pekerjaan Alamat Dalam hal ini bertindak berdasarkan jabatannya selaku Direktur dari dan oleh karena itu untuk dan atas nama peseroan terbatas PT _____ berkedudukan di _____ , selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
BahwaPIHAK PERTAMA bermaksud hendak menjual dan menyerahkan saham-saham tersebut kepada PIHAK KEDUA. Akan tetapi jual-beli sahamnya belum dapat dilaksanakan, karena, bahwa PIHAK KEDUA, sebagai pembeli saham-saham PIHAK PERTAMA, belum mendapat persetujuan dari Rapat Umum Para Pemegang Saham Perseroan.
Jual Beli Saham Perusahaan, menjalankan kegiatan usaha di Indonesia para pendiri dapat memilih apakah usaha tersebut akan dijalankan secara pribadi atau dengan suatu badan usaha tertentu. Kepemilikan dalam Perseroan Terbatas PT dihitung berdasarkan besaran modal yang disetor oleh para pendiri PT. Besarnya modal yang akan disetorkan tersebut pasti berpengaruh terhadap jumlah presentase kepemilikan dalam suatu PT. Modal dari pendiri PT itulah yang nantinya akan terbagi menjadi saham. Sebagai pemegang saham memiliki hak untuk melakukan pengalihan saham. Salah satu cara pengalihan saham, yakni dengan melakukan jual-beli saham. Pengalihan saham dengan cara jual-beli saham di perusahan dilakukan dengan mengikuti ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas UUPT. Pengertian Jual Beli Saham Berdasarkan sifatnya, jual beli saham dibedakan menjadi 2, yaitu jual beli saham yang menyebabkan perubahan pengendalian dalam PT dan jual beli saham yang tidak menyebabkan pengendali. Saham adalah bukti kepemilikan atas suatu PT. Setiap saham memiliki nilai nominal yang merepresentasikan jumlah modal yang dimiliki dalam PT. Setiap saham PT harus dikeluarkan atas nama, yang artinya hukum melihat pemilik yang sah atas saham tersebut adalah pemilik yang namanya tercantum dalam surat saham, daftar pemegang saham, atau pada anggaran dasar PT yang bersangkutan. Jual beli atau perjanjian jual beli dapat diartikan sebagai suatu perjanjian antara dua orang atau lebih dimana salah satu pihak setuju untuk menyerahkan hak milik atas suatu barang dan pihak lainnya setuju untuk membayar harga barang tersebut sesuai dengan kesepakatan. Saham dikategorikan sebagai benda yang berwujud dan memiliki nilai dan oleh karenanya juga dapat dialihkan, termasuk dengan cara jual beli. Prosedur dan Tata Cara Pada umumnya dalam anggaran dasar PT dicantumkan bahwa setiap pemindahan hak atau pengalihan atas saham harus terlebih dahulu disetujui oleh RUPS Rapat Umum Pemegang Saham dan wajib ditawarkan terlebih dahulu kepada pemegang saham lainnya dalam PT yang bersangkutan. 1. Perjanjian Jual Beli Saham Oleh sebab itu sebelum melakukan investasi atau membeli saham dalam suatu PT, kita harus melihat anggaran dasar PT yang bersangkutan terlebih dahulu. Apabila anggaran dasar PT yang bersangkutan menyebutkan syarat yang dikemukakan pada paragraf sebelumnya, maka PT wajib terlebih dahulu mengadakan RUPS untuk menyetujui jual beli saham yang akan dilakukan. Setelah memperoleh persetujuan RUPS, maka barulah kita membuat perjanjian jual beli saham yang akan dilakukan. Jual beli saham dilakukan dengan membuat perjanjian jual beli saham. Apabila jual beli saham tersebut tidak menyebabkan perubahan pengendalian misalnya jual beli saham di bawah 50% dari total seluruh saham ditempatkan dan disetor, maka perjanjian jual beli saham tersebut dapat dilakukan di bawah tangan. Namun apabila jual beli saham tersebut menyebabkan adanya perubahan pengendali, maka perjanjian jual beli saham tersebut harus dibuat dalam akta notaris. Syarat Hukum Jual Beli Saham Selain memeriksa persyaratan hukum yang diperlukan, seorang investor atau calon pembeli juga harus memperhatikan masalah finansial atau keuangan PT yang sahamnya akan diambilalih. Untuk itu, biasanya diperlukan pemeriksaan atau uji tuntas terhadap keuangan PT yang akan diambilalih. Pemeriksaan atau uji tuntas ini biasanya akan berfokus pada permasalahan hal dan kewajiban finansial apa saja yang dimiliki oleh PT yang bersangkutan. Apakah PT memiliki tagihan yang bermasalah kepada pihak lain, berapa jumlah hutang-hutang yang dimiliki PT, dan kewajiban-kewajiban finansial yang dimiliki PT tersebut, termasuk kewajibannya kepada negara untuk membayar pajak atau kepada karyawan terkait dengan tunggakan gaji, pesangon atau lainnya yang belum dibayarkan. Jual Beli Saham Perusahaan Tertutup Melalui Persetujuan RUPS Berdasarkan Pasal 57 ayat 1 huruf b UUPT jual-beli saham yang wajib mendapatkan persetujuan RUPS, hanya jika disyaratkan dalam Anggaran Dasar. Sehingga dalam hal Anggaran Dasar tidak mensyaratkan jual-beli saham harus mendapatkan persetujuan RUPS terlebih dahulu, maka pemegang saham tetap dapat melakukan jual-beli saham miliknya tanpa perlu melalui RUPS. Akan tetapi perlu diketahui, dengan adanya jual-beli saham tersebut menyebabkan terjadinya perubahan susunan pemegang saham. Nah dalam praktiknya pelaporan atas perubahan susunan pemegang saham dalam sistem AHU secara teknis tetap meminta adanya Berita Acara RUPS atau Keputusan Pemegang Saham atas jual-beli saham. Sehingga mau tidak mau Berita Acara RUPS/Keputusan Pemegang Saham tetap harus dibuat sebagai pengganti RUPS Berdasarkan penjelasan tersebut maka dapat disimpulkan jual-beli saham dalam perusahan wajib mendapatkan persetujuan RUPS hanya jika Anggaran Dasar mensyaratkan. Dalam hal Anggaran Dasar mensyaratkan jual-beli saham wajib persetujuan RUPS, bukan berarti jual-beli saham tanpa persetujuan RUPS tidak dapat dilakukan. Hanya saja dalam praktiknya hal tersebut sulit dilakukan karena adanya pelaporan perubahan susunan pemegang saham dalam sistem AHU harus disampaikan dengan melampirkan Berita Acara RUPS/Keputusan Pemegang Saham penggantian RUPS. Dalam hal jual beli dilakukan dalam Perseroan Tertutup, maka pemindahan setiap hak atas saham dilakukan dengan Akta pemindahan hak baik berupa akta yang dibuat di hadapan notaris maupun akta bawah tangan. Direksi wajib mencatat pemindahan hak atas saham, tanggal, dan hari pemindahan hak tersebut dalam Daftar Pemegang Saham atau Daftar Khusus, dan selanjutnya memberitahukan perubahan susunan pemegang saham kepada Menteri untuk dicatat dalam daftar Perseroan paling lambat 30 tiga puluh hari terhitung sejak tanggal pencatatan pemindahan hak. Disamping itu, pemegang saham yang hendak melakukan tindakan menjual sahamnya, diwajibkan untuk menawarkan terlebih dahulu kepada pemegang saham yang tercatat dalam Perseroan. Jual Beli Saham Perseroan Terbuka Mengenai pemindahan hak atas saham dalam Perseroan Terbuka, pada dasarnya tidak diharuskan untuk melakukan penawaran terlebih dahulu kepada pemegang saham lainnya. Namun, pemindahan hak atas saham dalam Perseroan Terbuka wajib mendapatkan persetujuan/izin instansi yang berwenang terlebih dahulu. Hal ini sebagaimana diatur ketentuan peraturan perundang-undangan dalam bidang Pasar Modal, termasuk UUPM dan Peraturan BAPEPAM-LK sebagai pelaksana dari UUPM tersebut. Hubungi Kami Anda ingin membuat akta RUPS perusahaan? Atau membuat laporan keuangan perusahaan? Segera hubungi kami melalui e-mail di info atau telefon ke 0812-9921-5128, dan bisa juga datang langsung ke kantor kami di Kemang Point lantai 3, Jl. Kemang Raya RT004/RW001, Kelurahan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta. Jangan ragu, jangan takut, dan jangan bingung karena Bizlaw selalu siap membantu Anda!
2 Keuntungan yang belum diambil dan yang belum dikeluarkan adalah sepenuh-nya menjadi milik PIHAK KEDUA. Pasal 2. PIHAK PERTAMA menjamin PIHAK KEDUA: a. bahwa ia adalah satu-satunya yang berhak melakukan jual-beli ini; b. bahwa apa yang dijual-belikan tidak tergadai atau tersangkut suatu utang, pun tidak disita;
JAKARTA — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ESDM Arifin Tasfrif memastikan perjanjian jual beli saham atau sales and purchase agreement SPA hak pengelolaan Shell di Blok Masela kepada konsorsium PT Pertamina Persero akan disepakati akhir bulan ini. Arifin mengatakan kedua belah pihak yang berunding telah sampai pada titik temu ihwal rencana divestasi salah satu ladang gas terbesar di Indonesia tersebut. “Insyallah akhir bulan ini akan sudah kita selesaikan, perjanjian jual alih sahamnya sudah ada titik temu,” kata Arifin saat rapat kerja Raker dengan Komisi VII, Senin 5/6/2023. Di sisi lain, Inpex Corporation, lewat anak usahanya Inpex Masela Ltd, telah resmi menyampaikan revisi rencana pengembangan lapangan untuk penambahan fasilitas penangkapan dan penyimpanan karbon CCS di proyek LNG Abadi Blok Masela kepada pemerintah awal April 2023. “Jadi nanti memang Pertamina dan konsorsiumnya yang akan take over,” kata dia. Seperti diketahui, Pertamina menggandeng Petroliam Nasional Berhad atau Petronas sebagai anggota konsorsium untuk divestasi Shell tersebut. Baca JugaKementerian ESDM Bongkar Arah Transisi Energi IndonesiaDPR Sebut Menteri ESDM Teken Perpanjangan Kontrak Vale Indonesia INCODugaan Kebocoran Dokumen, Dewas KPK Rampung Periksa Menteri ESDM hingga Firli Bahuri Konsorsium Pertamina disebut perlu menyiapkan anggaran paling sedikit US$1,4 miliar atau setara dengan Rp21 triliun untuk mengakuisisi PI Shell sebesar 35 persen di Blok Abadi Masela. Berdasarkan data SKK Migas, Shell telah mengucurkan US$875 juta untuk mengakuisisi PI 35 persen di Blok Abadi Masela dan mengucurkan investasi senilai US$700 juta sehingga total dana yang telah dikeluarkan Shell untuk pengembangan lapangan tersebut sudah mencapai US$1,4 miliar. Di samping itu, Pertamina juga masih harus menyiapkan anggaran senilai US$6,3 miliar untuk modal kerja di Masela dalam 5 tahun ke depan. Sebelumnya, Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi SKK Migas Dwi Soetjipto mengatakan, harga transaksi saham 35 persen hak partisipasi itu belakangan sudah mendekati kata sepakat antara Shell dan konsorsium Pertamina-Petronas. Hanya saja, negosiasi masih berlanjut hingga saat ini. “Gap [harga]-nya sudah semakin kecil,” kata Tjip, sapaan karibnya, saat ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Senin 15/5/2023 malam. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Editor Novita Sari Simamora Konten Premium Nikmati Konten Premium Untuk Informasi Yang Lebih Dalam
mengadakanperjanjian jual-beli saham dengan syarat-syarat dan ketentuan yang tertuang dalam 6 (enam) pasal, sebagai berikut: Pasal 1 Ayat 1 PENJUAL telah menjual kepada PEMBELI dan PEMBELI telah membeli dari PENJUAL berupa saham-saham: 1. Saham PT ----- FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA Divisi Perpustakaan
50% found this document useful 2 votes1K views61 pagesDescriptionperjanjian bersyarat jual beli sahamCopyright© © All Rights ReservedAvailable FormatsDOC, PDF, TXT or read online from ScribdShare this documentDid you find this document useful?50% found this document useful 2 votes1K views61 pagesPerjanjian Jual Beli Saham Bersyarat ContohJump to Page You are on page 1of 61 You're Reading a Free Preview Pages 7 to 13 are not shown in this preview. You're Reading a Free Preview Pages 18 to 34 are not shown in this preview. You're Reading a Free Preview Pages 38 to 39 are not shown in this preview. You're Reading a Free Preview Pages 46 to 49 are not shown in this preview. You're Reading a Free Preview Pages 53 to 59 are not shown in this preview. Reward Your CuriosityEverything you want to Anywhere. Any Commitment. Cancel anytime.
\n\n\n perjanjian jual beli saham
PihakKedua wajib dan terikat dengan Perjanjian ini untuk membeli dan menerima penyerahan dari Pihak Pertama, apa yang telah diuraikan pada bagian premis Perjanjian ini dengan harga pembelian yang telah ditetapkan oleh kedua belah pihak sebesar Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah). Pasal 3 Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. PERJANJIAN JUAL BELI SAHAMPerjanjian jual beli saham ditandatangani pada hari .......... tanggal ......... Bulan 2004, antara kami yang bertandatangan dibawah ini Tuan.........................., bertindak dalam jabatannya sebagai Direktur Utama dan karena itu untuk dan atas nama perseroan terbatas PT. ............................, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia , beralamat di Jalan.............................., Blok............., ........................, selanjutnya disebut penjual, danTuan........................., brtindak dalam jabatannya sebagai President director, dari dan dalam hal ini, bertindak untuk dan atas nama perseroan Singapore Internasional service PTE, LTD, beralamat di jalan .........................................., Singapore, selanjutnya disebut pembelisecara sendiri-sendiri disebut pihak dan secara bersama-sama disebut para pihakBahwa Penjual adalah pemilik seratus ribu lembar saham yang merupakan 20% dua puluh persen saham yang telah ditempatkan *Saham-Saham* PT............................., Indonesia, suatu perseroan terbatas yang didirikan menurut hukum indonesia *perseroan*, dengan masing-masing saham bernilai Rp. duaratus ribu dengan sertifikat saham No.................sampai dan termasuk No....................Penjual bermaksud menjual dan mengalihkan saham-saham, dan pembeli sepakat untuk menerima pengalihan tersebut, dengan cara membeli saham-saham dari penjual dengan ketentuan dan tatacara sebagaimana ditetapkan dalam perjanjian tanggal. ...........................,...................,.................., penjual dan pembeli telah mengikatkan diri dalam perjanjian hutang piutang, dimana penjual telah meminjam dari pembeli utang sejumlah US$ satu juta dolar Amerika Serikat *hutang penjual* yang hingga saat ini seluruh pokok dan bunganya berjumlah US$ satu juta limaratus ribu dolar Amerika Serikat *hutang penjual*Untuk menjamin pelunasan hutang penjual, pada tanggal...........,............,.......... penjual dan pembeli telah mengikatkan diri dalam perjanjian gadai saham *perjanjian gadai* dimana penjual telah menyerahkan saham-saham kepada pembeliPenjual dan pembeli sepakat untuk menylesaikan pembayaran atas hutang penjual dengan cara pembeli sepakat untuk mengikatkan diri dalam perjanjian jual beli saham *perjanjian* ini dengan pembeli, dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut SELANJUTNYA PARA PIHAK SEPAKAT SEBAGAI BERIKUT Jual –beli, tunduk pada ketentuan-ketentuan dalam perjanjian ini, penjual dengan ini menjual dan mengalihkan kepada pembeli, dan pembeli dengan ini membeli dan menerima dari penjual saham-saham berikut segala hak dan kewajiban yang melekat saham, sejak ditandatanganinya perjanjian ini dan dialihkannya saham-saham, susunan pemegang saham perseroan adalah menjadi 100% seratus persen saham perseroan dikuasai oleh pembeli. Harga PembelianHarga yang wajib dibayar oleh pembeli untuk pembelian dan pengalihan saham-saham adalah sebesar hutang penjual yang selanjutnya dianggap lunas oleh pembeli, dan uang sejumah US$ lima puluh ribu dolar Amerika Serikat *Harga Pembelian* yang harus dibayar berdasarkan pasal 5 dibawah SahamPenjual dengan ini menyerahkan kepada pembeli yang menerima dan mengakui menerima tanda terima dari pembeli Surat Saham Kolektif atas seratus ribu lembar saham yang diterbitkan oleh perseroan yang seluruhnya diendorse untuk kepentingan penjualan oleh penjual kepada atas saham-sahamTerhitung sejak tanggal perjanjian ini, saham-saham dan segala hak dan kewajiban yang melekat padannya menjadi milik dan dalam penguasaan pembeli dan terhitung sejak tanggal perjanjian ini pembeli menjadi pihak yang berhak untuk melaksanakan seluruh hak yang melekat pada dan perjanjian, perjanjian ini dapat berlaku efektif setelah memperoleh persetujuan, ijin atas pengesampingan dari pihak ketiga, termasuk tapi tidak terbatas pada dari Badan Koordinasi Peneneman Modal atas perubahan susunan pemegang saham perseroan ; tidak keberatan dari para kreditor penylesaian perjanjian ini akan dilaksanakan di kantor perseroan Jl.....................,.........................,.......................,..........pada lima5 hari kerja setelah dipenuhinya syarat-syarat sebagaimana dimuat dalam pasal diatas, atau tanggal dan tempat lainyang disepakti oleh para pihak. *penyelesaian*. pada saat penyelesaian, penjual akan menyerahkan atau menyebabkan diserahkannya sertifikat saham-saham atau bukti kemilikan lainya atas pembeli akan membayar harga pembelian dengan cara transfer antar rekening – kerekening penjual pada saat perjanjian jual beli saham dan akta pengalihan atas saham telah dikirimkan seluruhnya kepada pembeli. umum, masing-masing pihak menyatakan dan menjamin bahwa ini telah sepenuhnya ditandatangani dan dilaksanakan atasnama penjual dan pembeli oleh pejabat penjual dan pembeli yang berwenang, dan merupakan kewajiban yang berkekuatan hukum, sah dan mengikat bagi para pihak, yang dapat diberlakukan terhadap para pihak sesuai dengan ketentuan-ketentuan di dalam perjanjian menyatakan bahwa tidak ada gugatan, tuntutan atau proses hukum yang tertundaatau dikenakan terhadap saham-saham, termasuk acara dimuka pengadilan atau dilakukan oleh melaksanakan perjanjian ini tidak diperlukan adanya persetujuan dari pihak lain yang diperlukan untuk menandatangani, mengirimkan atau melaksanakan perjanjian pengiriman dan pelaksanaan perjanjian ini tidak akan menyebabkan pelanggaran atas perjanjian apapun, dimana salah satu pihak sebagai pihak didalam perjanjian tersebut atau dimana salah satu pihak terikat dan tidak pula mengakibatkan pelanggaran terhadap hukum, keputusan pengadilan atau peraturan yang mengikat ada ketentuan apapun dalam undang-undang, paraturan , jaminan, kontrak, laporan keuangan atau perjanjian-perjanjian lain yang mengikat atas masing-masing pihak yang akan menyebabkan adanya konflik dengan atau dengan cara apapun menghalangi penandatanganan, pengiriman dan pelaksanaan ketentuan-ketentuan dalam perjanjian ini atau dokumen lain yang ditunjuk dalam perjanjian Penjual, penjual menjamin kepada pembeli bahwa pada tanggal ditandatanganinya perjanjian ini dan pada saat penylesaian adalah pemilik yang sah dan terdaftar atas saham-saham, Saham-saham telah sepenuhnya ditempatkan dan dibayar lunas. Tidak ada jaminan, komitmen, konversi atau bentuk lain apapun yang mengikat pada tidak sedang dipasangi gadai, dibebani atau dilarang untuk dialihkan, selain gadai ats saham-saham sebagaimana dimuat dalam perjanjian dibawah ini berlaku selama jangka waktu perjajian seluruh korespondensi yang perlu dikirimkan menurut perjanjian iniharus dikirim secara langsung, dialamatkan kepada Penjual PT. .........................Jl. .................................., Blok.....................Jakarta PusatU/P Direktur UtamaPembeli 123 Orchard Avenus,SingaporeU/P President DerectorSegala perubahan atas alamat sebagaimana tersebut diatas harus diberitahukan oleh pihak yang pindah kepada pihak secara terpisah, Amandemen, Pengesampingan perjanjian ini dapat ditandatngani secara terpisah, yang masing-masing apabila ditandatangani dan dikirimkan akan menjadi satu perjanjian asli dan dengan demikian seluruh bagian tersebut merupakan dokumen yang satu dan sama. Perjanjian ini maupun ketentuan-ketentuan didalamnya tidak dapat diakhiri, diubah, ditambah, dikesampingkan atau dimodifikasi kecuali dalam bentuk tertulis yang ditandatangai oleh masing-masing yang terpisah, ketentuan manapun dalam perjanjian ini yang dilarang atau tidak dapat dilaksanakan dalam suatu yurisdiksi akan, selama dalam yurisdiksi itu, menjadi tidak berlaku maka larangan atau tidak dapat dilaksanakannya ketentuan tersebut tidak menghapus keberlakuan ketentuan-ketentuan lainnya, dan larangan atau tidak dapat dilaksanakannya di suatu yurisdiksi tersebut tidak membatalkan atau menetapkan tidak berlakunya ketentuan tersebut di yurisdiksi atau penerima pengalihan, perjanjian ini mengikat dan berlaku untuk kepentingan masing-masing pihak dan parea pengganti atau penerima pengalihannya. Tidak ada pihak manapun yang dapat mengalihkan perjanjian ini atau bagian dari perjanjian ini kepada pihak lain / pihak ketiga tanpa persetujuan para lampiran-lampiran yang terdapat dalam perjanjian ini bersifat pokok dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian lebih lanjut, Masing-masing pihak dengan ini setuju untuk menandatangani dan mengirimkan seluruh instrumen dan mengambil tindakan yang diperluka untuk secara penuh mengefektifkan tujuan-tujuan perjanjian dan pengeluaran, seluruh biaya yang dikeluarkan selama persiapan Lihat Catatan Selengkapnya CruhbGa.
  • r2jj5hxu3k.pages.dev/356
  • r2jj5hxu3k.pages.dev/377
  • r2jj5hxu3k.pages.dev/247
  • r2jj5hxu3k.pages.dev/113
  • r2jj5hxu3k.pages.dev/37
  • r2jj5hxu3k.pages.dev/278
  • r2jj5hxu3k.pages.dev/158
  • r2jj5hxu3k.pages.dev/175
  • r2jj5hxu3k.pages.dev/397
  • perjanjian jual beli saham