Kemudian calon terpilih dilaporkan kembali dari hasil musyawarah desa oleh ketua BPD Kepada Bupati atau Walikota paling lambat 7 hari setelah laporan dari panitia pemilihan. Oleh bupati atau walikota kemudian ditetapkan sebagai Kepala Desa terpilih selambat-lambatnya 30 hari sejak pemenangan. Nah setelah itu calon kepala desa sudah terpilih dan
iflwiE. r2jj5hxu3k.pages.dev/39r2jj5hxu3k.pages.dev/339r2jj5hxu3k.pages.dev/348r2jj5hxu3k.pages.dev/58r2jj5hxu3k.pages.dev/128r2jj5hxu3k.pages.dev/189r2jj5hxu3k.pages.dev/393r2jj5hxu3k.pages.dev/143r2jj5hxu3k.pages.dev/49
ucapan dukungan untuk calon kepala desa