Kemudian calon terpilih dilaporkan kembali dari hasil musyawarah desa oleh ketua BPD Kepada Bupati atau Walikota paling lambat 7 hari setelah laporan dari panitia pemilihan. Oleh bupati atau walikota kemudian ditetapkan sebagai Kepala Desa terpilih selambat-lambatnya 30 hari sejak pemenangan. Nah setelah itu calon kepala desa sudah terpilih dan iflwiE.
  • r2jj5hxu3k.pages.dev/39
  • r2jj5hxu3k.pages.dev/339
  • r2jj5hxu3k.pages.dev/348
  • r2jj5hxu3k.pages.dev/58
  • r2jj5hxu3k.pages.dev/128
  • r2jj5hxu3k.pages.dev/189
  • r2jj5hxu3k.pages.dev/393
  • r2jj5hxu3k.pages.dev/143
  • r2jj5hxu3k.pages.dev/49
  • ucapan dukungan untuk calon kepala desa